Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum: MA "Korting" Hukuman Pollycarpus 6 Tahun

Kompas.com - 07/10/2013, 15:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung  disebut telah mengambil keputusan penting dalam upaya pengungkapan kasus aktivis Hak Asasi Manusia  Munir pada  2 Oktober lalu. Dalam putusan tersebut, MA melakukan upaya peninjauan kembali terhadap hukuman pembunuh Munir, Pollycarpus Budihariprijanto. Hasilnya, MA memangkas hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam dalam Jumpa Pers di Kantor Imparsial, Senin (7/10/2013). Putusan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam putusan dengan nomor register 133 PK/PID/2011.

"Putusan tersebut tentunya menciderai rasa keadilan kami," kata Chairul.

Menurut dia, alih-alih menyelesaikan kasus Munir secepat-cepatnya, pemerintah justru mengurangi sepertiga masa hukuman Pollycarpus. Padahal, belum genap tiga bulan lalu, Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir dalam waktu 1 tahun.

KOMPAS.com/ARY WIBOWO Pollycarpus (kiri) bersama kuasa hukumnya M Assegaf (kanan) ketika mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Selasa (7/6/2011)

"Jadi bukannya mengalami kemajuan, kasus ini justru mundur ke belakang," ujarnya.

Chairul mengaku belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai pertimbangan yang digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan peninjauan kembali (PK) tersebut. Menurut dia, pihak MA belum dapat dimintai keterangan hingga saat ini.

Informasi mengenai PK dan pemangkasan hukuman itu hanya didapatkannya melalui situs web MA. PK atas PK permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. MA mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara. Pengajuan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi.

Sebelumnya, pengacara Pollycarpus, Assegaf, mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurut dia, mekanisme PK jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pihak yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban. (Baca juga: MA Kabulkan PK Pollycarpus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com