Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Remisi Pollycarpus Tak Masuk Akal

Kompas.com - 18/08/2011, 09:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, pemberian remisi bagi Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, tidak dapat diterima akal sehat. Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, pemberian remisi tersebut telah memperlihatkan sistem hukum di Indonesia semakin melenceng dari rasa keadilan masyarakat.

"Sudah benar-benar keterlaluan sistem hukum kita terutama dalam soal remisi. Ini tidak masuk akal. Sulit rasanya untuk mengerti kenapa Pollycarpus bisa dapat remisi sembilan bulan hanya karena ikut Pramuka dan rajin donor darah sebagai narapidana," ujar Haris kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Pollycarpus, Rabu (17/8/2011) kemarin, diberikan remisi sembilan bulan lima hari dalam rangka HUT RI ke-66 tahun. Remisi itu, menurut Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, diberikan karena Pollycarpus dikenal rajin dalam aktivitas kepramukaan dan rajin mengikuti acara donor darah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Remisi yang diberikan kepada Pollycarpus terdiri dari remisi umum 5 bulan, remisi PMI yakni 2 bulan 15 hari, dan remisi Pramuka 1 bulan 20 hari. Haris menilai, pembunuhan Munir jauh lebih kejam dan tidak seimbang jika harus dikurangi pidana hanya karena ikut Pramuka dan donor darah. Menurutnya, tidak ada logika yang erat antara kasus pembunuhannya dengan donor darah atau Pramuka.

"Penghukuman sampai 20 tahun itu diasumsikan jika dia (Pollycarpus) akan memperbaiki diri untuk tidak mengulangi kejahatannya setelah lepas. Ikut Pramuka tidak menjamin ia akan mengulangi kejahatan. Sebagai agen BIN saja dia membunuh, apalagi kalau cuma ikut Pramuka. Itu hanya simbolik," kata Haris.

Lebih lanjut, Haris mengkhawatirkan langkah pemberian remisi tersebut adalah indikasi bahwa Menkumham dan MA secara diam-diam ingin melupakan kasus Munir. Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat perlu waspada dan turut aktif dalam mengkritisi kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan pemberian remisi seorang terpidana dalam kasus-kasus berat, seperti pembunuhan atau korupsi.

"Kita patut was-was. Karena memang kekuatan di belakang Polly masih bekerja untuk membersihkan bekas-bekas pembunuhan Munir, salah satunya dengan segera membebaskan Polly," tukasnya.

Pollycarpus adalah terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir pada 2004 lalu. Akibat dari perbuatannya, ia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Akhirnya, Polly diganjar hukuman 20 tahun penjara. Kemudian, ia  mengajukan permohonan PK kembali di PN Jakarta Pusat, karena menilai PK yang diajukan jaksa telah menyalahi mekanisme dalam KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com