Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Politisi PAN Laporkan Bos Tambang ke Polisi

Kompas.com - 10/09/2013, 15:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Azhar Cakra Wijaya, melaporkan Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim (BEK) Jamaludin ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Jamaludin melaporkan Andi ke Bareskrim atas kasus penipuan jual beli akta saham perusahaan.

"Hari ini saya melaporkan dia (Jamaludin) atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu," kata Andi saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (10/9/2013).

Andi menjelaskan, proses jual beli saham itu dilakukan kali pertama pada Mei 2012. Saat itu harga saham serta lahan tambang yang diminta Jamaludin sebesar Rp 45 miliar. Namun, lantaran melanggar kesepakatan perjanjian, Andi pun meminta agar ada negosiasi ulang.

"Pada Maret 2013, disepakati terjadi adendum perubahan, dari harga sebelumnya Rp 45 miliar menjadi Rp 31 miliar," katanya.

Andi mengungkapkan, dalam laporan yang diajukan Jamaludin, ia dituduh telah memalsukan perubahan struktur perseroan. Padahal, menurutnya, pada saat awal perjanjian jual beli, nama Jamaludin sudah tidak menjabat sebagai Dirut PT BEK. Terlebih, katanya, dalam laporan itu, ia masih mengaku menjabat sebagai Dirut PT BEK.

"Di struktur perseroan, Dirut PT BEK itu dijabat oleh Hilarius Arwande," katanya.

Lebih lanjut, Andi menyangkal pengakuan Jamaludin bahwa ia hanya pernah datang ke notaris sekali untuk melakukan pembahasan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Faktanya ada dua foto di tempat yang berbeda. Pertama di (Hotel) Sultan dan kedua di tempat saya di Bidakara," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Azhar Cakra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim Jamaludin. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli akta perusahaan milik Jamaludin.

"Saya datang ke sini untuk melaporkan mengenai penipuan. Saya merasa menjadi korban di sini. Dalam hal proses kepemilikan company (perusahaan) saya, oleh seseorang, artinya saya merasa ada indikasi penggelapan di sini," kata Jamaludin, Jumat (30/8/2013).

Kuasa hukum Jamaludin, Mansur Munir, menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menjual saham perusahaan miliknya senilai Rp 31 miliar kepada Andi Azhar. Kemudian, disepakati sebagai tanda jadi bahwa Andi Azhar diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 5 miliar.

"Sebagai penggantinya, klien saya menitipkan akta perusahaan miliknya kepada Saudara Andi Azhar. Namun di dalam perjanjiannya, akta ini hanya dititipkan dan tidak dapat diubah," katanya.

Akan tetapi, lanjut Mansur, Andi Azhar membawa akta tersebut ke notaris untuk mengubah nama kepemilikan. Menurut Mansur, Andi melakukan perubahan tersebut sebelum melunasi seluruh uang pembayaran sebagaimana yang ditentukan.

"Klien saya tidak pernah hadir dalam RUPS (rapat umum pemegang saham). Dia bilang ke notarisnya atas perintah beliau (Jamaludin)," katanya.

Atas perbuatan Andi, Mansur mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar. Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP 722/VIII/1013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com