JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Azhar Cakra Wijaya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Senin (15/4/2013).
Andi akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi salah satu tersangka kasus ini, Haris Andi Surahman.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Adapun, Andi memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Andi membenarkan dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi Haris Surahman. "Masalah saksi kasusnya Haris Andi Surahman," ucapnya.
Dalam kasus DPID ini, Andi pernah menjadi saksi meringankan untuk anggota DPR Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Saat bersaksi di persidangan Wa Ode, Andi mengungkapkan soal laporan Haris ke fraksi PAN. Haris melaporkan Wa Ode atas tuduhan menerima sejumlah uang.
Andi yang ketika itu menjadi Wakil Ketua Fraksi PAN menilai, ada yang ganjil dengan laporan Haris ke fraksinya karena dana yang diduga untuk menyuap Wa Ode ternyata sudah dikembalikan. Awalnya, kata Andi, Haris bersama Fahd Rafiq menemuinya untuk mengadukan Wa Ode yang menerima sejumlah uang. Waktu itu, Haris memberikan fotokopi bukti transfer uang itu. Namun Haris tidak bisa menunjukkan bukti asli transfer tersebut.
Sekitar dua pekan kemudian, Andi mempertemukan Wa Ode dan Haris. Ternyata, dalam mediasi itu diketahui Wa Ode sudah mengembalikan uang tersebut jauh sebelum laporan Haris. Wa Ode juga membawa bukti pengembalian uang. Namun, Andi mengaku tak tahu uang yang diberikan ke Wa Ode itu terkait dengan kepentingan apa.
"Kata Haris, untuk memperjuangkan pengurusan anggaran di suatu daerah," kata Andi dalam persidangan beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fahd A Rafiq. KPK menduga Haris bersama-sama Fahd sebagai pihak yang memberikan uang ke Wa Ode untuk mengupayakan tiga kabupaten di Aceh mendapatkan alokasi DPID. Adapun Wa Ode dan Fahd sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.