"Terhadap tiga fungsi utama dan tugas yang dimiliki DPR ini masih juga rawan tindak pidana korupsi, baik di bidang pengawasan, legislasi, maupun bidang anggaran," kata Pramono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2013), seusai bertemu dengan pimpinan KPK.
Pramono selesai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK yang mendiskusikan soal kajian KPK yang memetakan titik rawan korupsi di DPR. Dia melanjutkan, berdasarkan temuan KPK, titik rawan korupsi di DPR memang bukan hanya berkaitan dengan penganggaran, melainkan juga terkait dengan kewenangan legislasi atau penyusunan undang-undang.
"Yang semula hanya kita duga di Badan Anggaran, termasuk sekarang ini di Badan Legislasi, maaf bukan badan legislasi, tapi di proses legislasi yang dilakukan, maka itu DPR perlu melakukan perubahan dan pembenahan," tutur Pramono.
Salah satu yang jadi fokus kajian KPK, lanjutnya, adalah hal yang berkaitan dengan proses pembahasan dan pengesahan undang-undang. Potensi korupsi terkait legislasi, menurut Pramono, bisa terjadi dalam semua tahapan, mulai dari pengusulan undang-undang, penyusunan program legislasi nasional, tahap pembahasan, maupun tahap persetujuan.
"Dalam konteks itulah, KPK memberikan masukan dan saran bahwa ini perlu dilakukan perbaikan dalam sistem pembahasan. Jadi, ini belum terjadi korupsi," tambahnya.
Pramono juga mengungkapkan, DPR membuka diri terhadap KPK yang akan melakukan pendalaman lebih jauh mengenai potensi korupsi yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan DPR tersebut. Pramono pun berharap, kajian KPK yang memetakan titik rawan korupsi di parlemen ini dapat selesai November 2013.
"Karena kami sebentar lagi sudah masuk tahun-tahun pemilu dan politik yang kemudian banyak anggota kembali ke daerah pemilihan masing-masing," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.