Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Kerugian Terkait Hambalang, BPK: Tak Ada Intervensi

Kompas.com - 04/09/2013, 16:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo membantah dugaan adanya intervensi sehingga lembaga audit itu baru menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang, Rabu (4/9/2013) siang ini. BPK sebelumnya berjanji menyerahkan kepada KPK hasil perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni lalu.

"Apakah ada intervensi? Tidak ada," kata Hadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.

Menurut Hadi, pihaknya baru menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kepada KPK karena memang perhitungannya baru selesai pada Selasa (3/9/2013) malam. Selain itu, menurutnya, penghitungan kerugian negara Hambalang bukanlah persoalan mudah. Diperlukan koordinasi antara auditor BPK dengan penyidik KPK karena perhitungan ini berkaitan dengan unsur pidana.

"Tentu untuk menentukan kerugian negara definitif harus diketahui unsur pidananya karena kita harus pro yustisia, jadi ada koordinasi penyidik KPK dan pemeriksa BPK, dan baru selesai kemarin," tutur Hadi.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun tersebut menghadapi beberapa persoalan antara lain amblesnya tanah di area Power House III dan fondasi lapangan bulu tangkis seluas 1.000 meter persegi periode Desember 2011. Selain itu proyek ini kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi perihal dugaan suap oleh anggota DPR.

Hadi juga menegaskan, setiap pemeriksa telah mengerjakan penghitungan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah memeriksa, kata Hadi, setiap pemeriksa wajib melaporkan hasil yang dikerjakannya ke pimpinan BPK untuk kemudian disidangkan dan dicocokkan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Kalau peraturan cuma memperbolehkan BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban kerugian negara sedangkan ini adalah pengesahan terhadap RAPBN menjadi APBN, bukan merupakan kewenangan pemeriksaan," sambung Hadi.

Selain itu, menurutnya, setiap pengerjaan dicatat dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan. Hadi juga mengungkapkan, total kerugian negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,66 miliar 2010-2011.

Kerugian negara ini, menurutnya, disebabkan gagalnya suatu pelaksanaan proyek yang direncanakan atau yang dikenal dengan total loss.

"Yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan bersama-sama yang dikenal pasal 55, 57 jadi ini jumlahnya yang mencapai 463,66 miliar," ungkap Hadi.

Total loss ini, lanjutnya, adalah semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan konstruksi pusat pelatihan olahraga Hambalang Hambalang yang nilai kontraknya Rp 1,2 triliun.

"Yang baru dikeluarkan itu kan Rp 471 miliar, tapi karena masih sisa Rp 8 miliar, jadi Rp 463 miliar, semua termasuk pengadaan barang dan jasa," ungkap Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com