Menanggapi itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana tersebut.
"Saya belum berani bicara ke arah situ, karena nanti akan ditindaklanjuti KPK. Jangan sampai ada Pro dan kontra," ujar Oegroseno di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2013).
Oegrono melanjutkan setelah kasus Djoko Susilo terungkap, kepolisian menjadi lebih tertib. Oegroseno mengklaim polisi kini lebih terbuka dalam persoalan anggaran.
"Keterbukaan dalam merencanakan, melaksakan tender, ada panitia dan juga orang-orang luar kami panggil ahlinya. Jangan lagi sendiri-sendiri lah," katanya.
Dana Rp 2,5 miliar
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian SIM semakin menegaskan adanya aliran uang ke Itwasum Polri terkait proyek tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ada fakta pemberian uang senilai Rp 1 miliar, kemudian Rp 1,5 miliar.
"Tapi Sukotjo mengatakan tidak punya uang tunai sehingga meminta agar ditalangi dulu oleh Budi," kata hakim Samiadji, saat membacakan putusan perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Hakim melanjutkan, Budi Susanto kemudian setuju untuk menalangi dulu uang Rp 1 mliliar untuk Itwasum tersebut.
"Uangnya diambil dari potongan harga atau diskon," sambung hakim Samiadji.
Selanjutnya, kata hakim Setiabudi, Itwasum merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Berdasarkan rekomendasi Itwasum tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo lantas mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat.
"Selanjutnya Didik Purnomo selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) tanda tangani surat penunjukan pemenangan lelang dan driving simulator R4 2011," kata hakim Samiadji.
Namun, putusan majelis hakim ini tidak menyebutkan nama anggota Itwasum yang menerima uang tersebut. Sementara itu, dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menyebutkan nama Gusti Ketut Guwana, Wahyu Indra, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi sebagai anggota Itwasum yang melakukan pra-audit terhadap proyek simulator roda empat sebelum Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek senilai Rp 144,56 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.