Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gayus: Putusan Bebas Sudjiono Batal demi Hukum

Kompas.com - 26/08/2013, 22:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai putusan bebas atas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan batal demi hukum. Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan peninjauan kembali (PK) tersebut.

"Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum dan bisa diajukan kembali sesuai KUHAP," ujar Gayus melalui pesan singkat, Senin (26/8/2013).

Ia mengatakan, MA merupakan lembaga pengawas tertinggi atas penyelenggaraan peradilan di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Karena itu, tegasnya, untuk menjalankan fungsi pengawasan itu, MA harus membentuk tim eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan PK itu.

"Bukan untuk mengeksaminasi substansi perkaranya. Substansi perkara adalah wilayah independensi majelis hakim," tutur mantan anggota Komisi III DPR itu.

Gayus menegaskan, jika ternyata pada putusan PK Sudjiono ada penerapan hukum acara dan penerapan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana, maka putusan itu batal demi hukum.

"Putusan hakim harus menggunakan hukum formal dan hukum materiil. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagai hukum formal merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Gayus menyatakan, dalam persidangan permohon PK, Sudjiono tidak hadir bahkan masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO). Sidang PK hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan istri yang bersangkutan.

"Karena itu, berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP, maka putusan hakim bisa batal demi hukum, atau putusan tersebut dianggap tidak pernah. Hal itu menjadikan kedudukan perkara Sudjiono kembali kepada putusan kasasi," nilainya.

Untuk keadilan bagi Sudjiono, PK menurutnya dapat diajukan kembali. Namun, kali ini, Gayus menegaskan bahwa Sudjiono harus hadir. PK itu, menurutnya, bukan merupakan PK kedua.

"PK telah diputuskan sebelumnya dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan hukum acara," tukas Gayus.

Sebelumnya, MA—melalui putusan PK—membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Sudjiono masuk dalam DPO. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, Sudjiono sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012, disebutkan bahwa pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa atau terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.

Permohonan PK diajukan istri Sudjiono, didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK diterima MA, 17 April 2012. Kemudian pada 31 Juli 2013, MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan itu dijatuhkan majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Dalam penanganan perkara ini, ada pergantian majelis karena salah satu hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, pensiun.

Majelis PK, kata Suhadi, menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi yang dibuat majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan, waktu itu Ketua MA. "Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH materiil, yaitu melanggar asas kepatutan," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013) di Jakarta.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, ada dugaan suap pada penanganan perkara PK Sudjiono. Untuk membuktikan hal itu, KY akan mendalaminya, termasuk dengan memeriksa dokumen terkait PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com