Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlarut-larutnya Kasus Hambalang...

Kompas.com - 05/08/2013, 09:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bergulir sejak 2011, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum juga tuntas. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menahan satu dari empat tersangka terkait mega proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

Berkas perkara keempat tersangka ini pun belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan. Sebut saja perkara Hambalang yang menjerat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Deddy adalah orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2012. Hampir setahun penetapan tersangka, KPK baru menahan Deddy. Lembaga antikorupsi itu menahan Deddy di Rumah Tahanan KPK pada 13 Juni 2013. Hingga kini, berkas perkara Deddy belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke tahan penuntutan.

Setelah menetapkan Deddy sebagai tersangka, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 dengan tuduhan perbuatan korupsi yang sama dengan Deddy.

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Akibat perbuatan Andi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kemudian sekitar Februari 2013, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Berbeda dengan Andi dan Deddy, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Diduga, pemberian itu diterima Anas ketika dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah yang diterima Anas diduga antara lain berupa Toyota Harrier dan Toyota Vellfire.

KPK juga mengusut aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas yang diduga berasal dari korupsi proyek Hambalang dan proyek lain yang belum bisa diungkapkan.

Menyusul kemudian, KPK menetapkan status tersangka terhadap eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non-aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan tuduhan perbuatan yang sama dengan Andi dan Deddy.

Ketiganya belum ditahan.

Menunggu BPK

Selama ini, KPK kerap beralasan belum menahan tersangka-tersangka selain Deddy karena perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai. BPK berjanji menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni 2013, namun hingga memasuki bulan Agustus, lembaga audit itu belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negaranya kepada KPK.

BPK pun kembali berjanji menyelesaikan perhitungannya seusai Lebaran. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang yang tak kunjung rampung ini dapat menghambat proses penyidikan kasus Hambalang.

Menurut Johan, hasil perhitungan kerugian negara tersebut diperlukan KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan. Adapun perhitungan kerugian negara ini hanya diperlukan dalam melengkapi berkas perkara Deddy, Andi, dan Teuku Bagus. Bagaimana untuk Anas?

Anas bisa langsung ditahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com