Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlarut-larutnya Kasus Hambalang...

Kompas.com - 05/08/2013, 09:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bergulir sejak 2011, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum juga tuntas. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menahan satu dari empat tersangka terkait mega proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

Berkas perkara keempat tersangka ini pun belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan. Sebut saja perkara Hambalang yang menjerat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Deddy adalah orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2012. Hampir setahun penetapan tersangka, KPK baru menahan Deddy. Lembaga antikorupsi itu menahan Deddy di Rumah Tahanan KPK pada 13 Juni 2013. Hingga kini, berkas perkara Deddy belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke tahan penuntutan.

Setelah menetapkan Deddy sebagai tersangka, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 dengan tuduhan perbuatan korupsi yang sama dengan Deddy.

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Akibat perbuatan Andi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kemudian sekitar Februari 2013, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Berbeda dengan Andi dan Deddy, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Diduga, pemberian itu diterima Anas ketika dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah yang diterima Anas diduga antara lain berupa Toyota Harrier dan Toyota Vellfire.

KPK juga mengusut aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas yang diduga berasal dari korupsi proyek Hambalang dan proyek lain yang belum bisa diungkapkan.

Menyusul kemudian, KPK menetapkan status tersangka terhadap eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non-aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan tuduhan perbuatan yang sama dengan Andi dan Deddy.

Ketiganya belum ditahan.

Menunggu BPK

Selama ini, KPK kerap beralasan belum menahan tersangka-tersangka selain Deddy karena perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai. BPK berjanji menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni 2013, namun hingga memasuki bulan Agustus, lembaga audit itu belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negaranya kepada KPK.

BPK pun kembali berjanji menyelesaikan perhitungannya seusai Lebaran. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang yang tak kunjung rampung ini dapat menghambat proses penyidikan kasus Hambalang.

Menurut Johan, hasil perhitungan kerugian negara tersebut diperlukan KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan. Adapun perhitungan kerugian negara ini hanya diperlukan dalam melengkapi berkas perkara Deddy, Andi, dan Teuku Bagus. Bagaimana untuk Anas?

Anas bisa langsung ditahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com