Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pelanggaran Kode Etik, KPU Buat Aturan Internal

Kompas.com - 03/08/2013, 14:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan internal soal penerapan penghargaan dan hukuman bagi komisioner KPU di semua tingkatan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU.

“Kami sedang mendesain aturan. Intinya itu mengikat kami secara internal. Jadi ada reward and punishment yang kami buat,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).

Disampaikannya, aturan itu sangat mendesak dibuat. Pasalnya, banyak anggota KPU di daerah yang diberhentikan melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menegaskan, dengan aturan itu, seharusnya setiap penyelenggara pemilu tidak lagi berani melakukan pelanggaran, dan justru menjalankan tugasnya dengan berdedikasi dan berintegritas.

“Supaya sebelum berbuat jauh, ada pagar-pagar yang membatasi kami. Itu upaya kami sekarang,” lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Menanggapi banyak anggota KPU yang diberhentikan, ia menyatakan, hal itu merupakan risiko komisioner yang berpihak dan tidak independen dalam menyelenggarakan pemilu di daerah. Ia mengatakan, pihaknya mendukung pemberian sanksi atas komisioner yang melanggar kode etik.

“Kalau saya setuju pemberian sanksi itu. Tapi memang ada beberapa komisioner yang melakukan kesalahan karena penafsiran aturan yang berbeda. Bisa jadi ini bukan soal independensi atau apa (keberpihakan),” lanjutnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memutuskan, lebih dari 70 anggota KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah yang diberhentikan. Pemberhentian itu disebabkan penyelenggara tidak independen dan berpihak pada salah satu calon peserta pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Juru Bicara DKPP Nr Hidayat Sardini menyatakan, selain sanksi pemberhentian, DKPP beberapa kali juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau sekadar pemberhentian kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Nur mengatakan, selain penegakan sanksi atas pelanggaran kode etik, pihaknya juga mengupayakan pencegahan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com