Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: KPK Tak Berwenang Sita Aset Djoko Sebelum 2010

Kompas.com - 31/07/2013, 06:01 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah, berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menyita harta kekayaan tanpa adanya tindak pidana asal terlebih dahulu. Karena itu, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011, menurut dia, KPK tidak dapat menyita aset terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diperoleh sebelum 2010.

"Kalau KPK mau menyita aset di bawah tahun 2010, harus dicari tindak pidana di bawah tahun itu (2010), kemudian apa saja yang dicuci," terang Andi yang menjadi saksi ahli untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/7/2013). Andi menganalogikan dengan pakaian yang dicuci.

Pakaian, kata Andi, tidak akan dicuci sebelum dibeli oleh seseorang. Begitu pula, tindak pidana pencucian uang yang tidak akan didapat tanpa ada tindak pidana asal. "Logikanya, baju yang belum dibeli kok sudah dicuci," ujar dia.

Seperti diketahui, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Aset Djoko yang dipersoalkan jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012. Nilai aset yang dimasukkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Selain aset semasa Djoko menjadi Kepala Korlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah Djoko memangku jabatan itu. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Selepas menjadi Kepala Korlantas Polri, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.

Aset itu antara lain berupa rumah mewah, apartemen, tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), serta sejumlah kendaraan. Rumah-rumah terkait Djoko tersebar di Solo (Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan), Semarang (Bukit Golf, Tembalang), Jakarta (Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Tajung Mas Raya), Depok (Perumahan Pesona Khayangan), dan Bali (Perumahan Harvestland).

Sementara aset berupa tanah tersebar dari Cibubur, Subang, hingga Bali. SPBU yang disita berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Sementara kendaraan yang disita KPK antara lain Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, Toyota Avanza, dan sejumlah bus pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com