Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Merasa Belum Perlu Periksa Menteri Agama

Kompas.com - 25/07/2013, 12:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini belum memanggi Menteri Agama, Suryadharma Ali, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk madrasah tsanawiyah (Mts) dan madrasah aliyah (MA) di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 71,5 miliar. Suryadharma akan dipanggil jika memang diperlukan untuk diperiksa.

"Untuk memeriksa seseorang ada kaitannya urgensi untuk diperiksa. Manakala itu (tidak ada urgensinya) tidak harus ke sana (dipanggil dan diperiksa). Apabila perlu ada, pasti dimintai keterangan siapa pun itu," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, Kamis (25/7/2013).

Adi menambahkan, saat ini tim penyidik tengah mendalami kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17,3 miliar ini, untuk mencari tahu adanya pihak yang dianggap menjadi makelar proyek dalam kasus ini. Adi mengatakan, dalam kasus ini seharusnya terdapat 250 Mts dan 400 MA yang menerima bantuan dari Kemenag. Namun, sebagian sekolah tidak memperoleh bantuan tersebut.

Untuk diketahui, ada dua proyek pengadaan alat laboratorium IPA yang dilaksanakan Kemenag pada tahun 2010. Proyek pertama yaitu pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp 27,5 miliar. Kedua laboratorium IPA MA nilai kegiatannya Rp 44 miliar. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun 2010.

Kejagung pun telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com