Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bioremediasi, Widodo Dihukum 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/07/2013, 20:42 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron Pacifiic Indonesia (CPI), Widodo dihukum dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Majelis hakim menilai Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7/2013).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan," ujar hakim Sudharmawati.

Sebagaimana dakwaan subsider, Widodo dianggap melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Widodo dinilai melaksanakan proses lelang proyek bioremediasi yang bukan kewenangannya.

Pelaksanaan bioremediasi itu dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003. Akibat perbuatannya, Widodo telah merugikan keuangan negara sebesar 6,9 juta dollar AS dari pembayaran ke Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ) Herland dan Direktur PT GPI Ricksy Prematury.

Hukuman Widodo sama dengan Manager Lingkungan PT. CPI Endah Rumbiyanti. Sidang vonis Widodo juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh tiga dari lima hakim.

Hakim anggota dua, Annas Mustaqim, menyampaikan perbedaan pendapat dengan hakim Sudharmawati dan Antonius. Annas menyatakan Widodo terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer. Widodo dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian hakim Slamet Subagyo dan Sofialdy juga tidak sependapat.

Keduanya menyatakan Widodo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan dan dakwaan. Keduanya menilai Widodo seharusnya bebas. Slamet menimbang adanya perbedaan waktu antara terjadinya proyek bioremediasi dengan jabatan Widodo.

"Ketika bioremediasi terjadi yang bersangkutan masih sebagai konsultan representatif di Sumatera Light South (SLS) dan bukan tim leader di SLN," kata Slamet.

Vonis terhadap Widodo jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com