Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2013, 15:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari. Hakim menilai, Kukuh terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widijayanto, dan Slamet Subagyo secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2013).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.

Kukuh dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 KUHP.

Kukuh dianggap telah menetapkan 28 lokasi lahan yang tak terkontaminasi, tetapi perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, Kukuh mengetahui lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak mentah. Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar 6,929 juta dollar AS kepada Direktur PT Sumigita Jaya (PT SGJ) Herland bin Ompo.

Tindakan Kukuh dianggap telah mengakibatkan PT Sumigita Jaya melakukan bioremediasi fiktif. Atas perbuatannya, Kukuh dianggap telah merugikan negara sebesar 6,929 juta dollar AS. Kukuh dan tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa Surya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

"Kita pikir-pikir," kata jaksa Surya.

Vonis Kukuh jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, yakni 5 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, bioremediasi tersebut tidak dilakukan oleh Kukuh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 128 tahun 2003. PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ dengan uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau negara.

Selain Kukuh, dua petinggi perusahaan pelaksana proyek bioremediasi juga didakwa korupsi dengan dakwaan yang sama. Keduanya ialah Direktur Utama PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, kemudian dari PT CIP, Endah Rumbiyanti, dan Widodo, Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron.

Adapun Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak tahu-menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi. Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, tetapi tak mengurusi proyek bioremediasi, mulai dari pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com