Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Mungkin Priyo Tak Cek Lebih Lanjut Surat 9 Napi

Kompas.com - 15/07/2013, 14:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengaku tak tahu-menahu tentang mekanisme yang telah ditempuh pimpinan DPR lain, Priyo Budi Santoso, dalam meneruskan surat keluhan para narapidana ke Presiden. Pramono menduga bisa saja Priyo tidak mengecek lebih lanjut apakah keluhan narapidana itu sudah dibahas di Komisi III atau belum.

"Ya, memang soal surat-surat seperti itu perlu kehati-hatian. Saya tidak tahu apa yang terjadi sebenarnya, mungkin Pak Priyo tidak mengecek lebih lanjut terhadap surat tersebut biasanya memang surat yang dari komisi, maka sudah menjadi semacam ketentuan tidak tertulis bahwa pimpinan DPR akan meneruskan," ucap Pramono di Kompleks Parlemen, Senin (15/7/2013).

Pramono menuturkan, pimpinan DPR memang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Namun, Pramono mengaku, jika keluhan langsung diterima pimpinan DPR, itu akan dikembalikan lagi ke komisi.

Tetapi, jika komisi sudah membahas dan merumuskan suatu keputusan, pimpinan DPR akan langsung menandatangani surat itu dan menyerahkannya kepada pejabat terkait. Apakah pimpinan komisi bisa menindaklanjuti surat tanpa melalui komisi?

"Bisa-bisa saja, tapi kalau saya selama ini tidak pernah melakukan itu," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

KOMPAS.com/SANDRO GATRA Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Senin (3/6/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pembelaan Priyo

Sebelumnya, Priyo mengakui dirinya telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Mei 2013. Tetapi, ia membantah telah berusaha memfasilitasi para koruptor. Priyo mengaku hanya meneruskan keluhan yang diterima Komisi III dari sembilan narapidana. Sembilan napi itu disebut mewakili 109 napi lainnya.

Kesembilan napi perwakilan tersebut ialah Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Sutejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid. Mereka seluruhnya mengeluhkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

Atas tindakan Priyo ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) berniat mengadukan Priyo ke Badan Kehormatan DPR karena dianggap telah memfasilitasi para koruptor dengan mengirimkan surat kepada Presiden.

"Ada rencana kami laporkan Priyo ke BK DPR terkait dugaan perdagangan pengaruh atau pelanggaran kode etik. Pertama dalam kunjungan ke Sukamiskin dan diduga menggunakan pengaruhnya meninjau PP 99," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho, Minggu (14/7/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com