Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2013, 18:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis sempat menelepon Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan setelah dirinya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2013).

Informasi ini diperoleh dari Ali Machsan Moesa, rekan Trimedya di BK DPR. Ali menjelaskan, seusai menghadiri sidang paripurna, ia bersama Trimedya berpapasan dan terlibat perbincangan santai. Tak berselang lama, Trimedya menerima panggilan dari penelepon yang diyakini Emir. "Yang bersangkutan (Emir) lapor ke Trimedya usai paripurna," kata Ali, Kamis (11/7/2013) petang.

Sebelumnya, Ali mengakui BK belum bersikap terkait penahanan Emir. BK menyerahkan proses hukum kepada KPK. Lebih jauh, politisi PKB ini juga enggan berkomentar dan mencampuri urusan internal fraksi lain.

KPK menahan Emir yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Sejak menjadi tersangka pada 2012, Emir belum diperiksa, apalagi ditahan.

Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com