Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Potensi Pencucian Uang Rusli Zainal

Kompas.com - 06/07/2013, 08:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kemungkinan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Pengembangannya Pasal 3,5,6 (pencucian uang) pasti seperti itu. Cuma kami enggak boleh menyatakan ada TPPU dulu. Kita akan periksa apakah ada potensi ke arah situ," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (5/7/2013) malam.

Menurut Bambang, setiap kasus di KPK disidik dengan standar yang sama. Standarnya, KPK melihat potensi TPPU dalam setiap kasus. Misalnya saja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, serta kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Dua kasus korupsi tersebut berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. Baik Djoko maupun Luthfi kemudian dijerat dengan pasal TPPU. "Kalau yang lain diperlakukan begitu, yang ini (Rusli) juga begitu. Standarnya kan sama," ujar Bambang.

Sejauh ini, menurut Bambang, KPK telah melacak aset-aset Rusli. Tim penyidik KPK juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan Rusli. Selain itu, tim penyidik memeriksa istri-istri Rusli yang diduga mengetahui ihwal aset yang dimiliki suaminya tersebut.

Kendati demikian, Bambang menegaskan kalau penyidikan kasus Rusli belum sampai pada tahap ditemukannya alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK belum membuka penyelidikan baru terkait TPPU yang mungkin dilakukan Rusli.

Adapun penyitaan aset yang dilakukan KPK, kata Bambang, bukan terkait dengan indikasi TPPU yang diduga dilakukan Rusli. "Kan dalam pengusutan tindak pidana korupsi juga bisa dilakukan penyitaan aset," ujarnya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

    Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

    Nasional
    Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

    Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

    Nasional
    Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

    Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

    Nasional
    Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com