Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buktikan Adanya Pemerasan terhadap BUMN

Kompas.com - 02/11/2012, 09:53 WIB
Christoporus Wahyu Haryo P

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebaiknya segera melaporkan pemerasan terhadap BUMN, yang diduga dilakukan anggota DPR.

Nama-nama oknum anggota DPR yang diduga memeras itu sebaiknya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dahlan harus bisa membuktikannya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan hal itu, Jumat (2/11/2012).

"Kalau Dahlan Iskan tidak bisa membuktikan apa yang telah disampaikan, apalagi tidak segera melaporkan tuduhan adanya pemerasan terhadap BUMN kepada KPK, kredibilitas dan reputasi Dahlan Iskan jadi pertaruhan. Publik akan menilai apa yang telah disampaikan Dahlan Iskan ternyata hanyalah sebatas isapan jempol belaka," kata Didi.

Menurut Didi, Dahlan harus berani menyebut nama oknum DPR yang diduga memeras itu sebagai bagian dari misi pemerintah memberantas korupsi. Pengungkapan nama-nama oknum anggota DPR paling tepat dilakukan dengan melaporkannya ke KPK.

"Agak kurang tepat memang kalau menurut Dahlan Iskan bahwa dia baru akan mengungkapkan nama-nama oknum tersebut apabila DPR telah memanggil dan memintanya secara resmi. Justru alasan itu keliru sebab yang terjadi adalah tuduhan adanya pemerasan terhadap BUMN, yang jelas-jelas sepenuhnya merupakan domain KPK sehingga pengungkapannya harus di KPK," katanya.

Menurut Didi, setiap pernyataan Dahlan sebagai pejabat publik harus bisa dipertanggungjawabkan, apalagi dalam hal ini Dahlan mengetahui dugaan adanya pemerasan.

"Tentu sebagai warga negara yang patuh hukum, terlebih sebagai pejabat publik, sudah seharusnya Dahlan menjadi teladan masyarakat dalam mematuhi hukum dengan melaporkan oknum anggota DPR yang diketahuinya meminta jatah dari BUMN ke pihak yang berwenang," kata Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com