Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

James Gunarjo Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2012, 18:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai PT Agis Tbk, James Gunarjo dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. James dianggap terbukti melalukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno terkait kepengurusan restitusi atau pengembalian pajak PT Bhakti Investama (PT BHIT).

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10/2012). "Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Tipikor memutuskan, menyatakan terdakwa James Gunarjo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 hurf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa Meidi Iskandar.

Menurut jaksa, James terbukti bersama-sama komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng memberi uang Rp 280 juta ke Tommy. Pemberian yang dianggap berkaitan dengan jabatan Tommy sebagai pegawai pajak tersebut merupakan imbalan (fee) karena Tommy telah membocorkan informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak atas klaim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar pajak (restitusi) PT Bhakti Investama, Tbk.

Padahal, menurut jaksa, selaku pegawai eselon IV Ditjen Pajak, Tommy dilarang membocorkan informasi tersebut ke pihak yang tidak berhak. "Namun Tommy justru memberitahukan terdakwa (James). Bahkan Tommy menagih janji terdawka untuk mberi uang imbalan," kata jaksa Meidi.

Jaksa menguraikan, pada 5 Juni 2012, terdakwa James menghubungi Antonius Tonbeng dan saat itu Antonius menyampaikan kalau restitusi pajak senilai Rp 3,4 miliar sudah diterima PT BHIT. Dari nilai yang diterima itu, akan dikeluarkan Rp 340 juta sebagai imbalan untuk Tommy dan pegawai pajak lainnya. Setelah menerima Rp 340 juta, James mengambil Rp 60 juta kemudian sisanya akan diserahkan kepada Tommy.

Pada hari itu juga, James menghubungi Tommy yang tengah berangkat dari Surabaya menuju Jakarta. "Di Bandara Soekarno-Hatta, Tommy bertemu dengan Hendy Anuranto, orang tua Tommy dan bersama-sama ke Saint Carolus menemui terdakwa (James)," kata jaksa Meidi.

Di tengah perjalanan, lanjutnya, Tommy berubah pikiran dan memindahkan lokasi pertemuan ke Hotel Haris, Tebet, Jakarta. Namun, karena takut ada CCTV, Tommy dan James sepakat bertemu di sebuah rumah makan Padang di kawasan Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan.

Kepada James, menurut jaksa, Tommy mengatakan takut menerima imbalan uang itu secara langsung sehingga meminta James menyerahkan uang Rp 280 juta dalam tas hitam bertuliskan Lenor itu kepada Hendy.

"Sesuai dengan permintaan Tommy, terdakwa menyerahkan tas hitam Lenor ke sebelah kiri kaki Hendy sambil mengatakan 'titip Pak'. Kemudian Hendy menggeser tas dengan kakinya," tutur jaksa Meidi. Seusai transaksi, Tommy, James, dan Hendy keluar rumah makan Padang.

Saat itulah, penyidik KPK menangkap tangan mereka dengan alat bukti uang Rp 280 juta di tas hitam Lenor tersebut. Rangkaian fakta hukum ini, menurut jaksa, cukup membuktikan James bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi pemberian atau janji kepada penyelenggara negara karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban si penyelenggara negara, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Atas tuntutan jaksa ini, James dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan selanjutnya. Dalam kasus ini, Tommy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Antonius masih berstatus sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com