JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bhakti Investama (PT BHIT) Hary Tanoesoedibjo mengakui kalau urusan pajak perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab direksi. Meskipun demikian, Hary mengelak ikut bertangung jawab atas keuangan PT BHIT karena perannya di perusahaan itu hanya sebatas sosok yang meningkatkan citra baik perusahaan. Hary mengaku sudah mendelegasikan tanggung jawabnya sebagai direktur utama kepada direktur-direktur di bawahnya.
Hal itu disampaikan Hary saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT BHIT dengan terdakwa James Gunarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (28/9/2012). Dalam kasus ini, James didakwa bersama-sama komisaris independen PT BHIT, Antonius Z Tonbeng menyuap pegawai pajak Tommy Hindratno terkait kepengurusan restitusi atau pengembalian pajak Rp 3,4 miliar PT BHIT.
"Saya tidak tahu apa-apa karena fungsi saya sebagai dirut Bhakti Investama sebagai figur karena network saya di luar negeri cukup besar. Peran praktis tidak ada karena keseharian Bhakti Investama dikendalikan direksi. Bhakti Investama itu holding, maka itu, kegiatan operasionalnya minim," kata Hary.
Atas keterangan ini, anggota majelis hakim Anwar menanyakan apakah ada ketentuan tertulis yang mengatur pendelegasian kewenangan dari dirut kepada direktur-direktur tersebut. Hary pun menjawab tidak ada ketentuan itu. Namun sesuai dengan undang-undang, katanya, sudah jelas kalau posisi direktur utama bisa diwakili direktur-direktur di bawahnya.
"Jelas kalau direktur utama enggak hadir, digantikan direktur yang lain," ujarnya.
Kemudian hakim Anwar menanyakan siapa yang paling bertanggung jawab jika terjadi masalah terkait pengelolaan perusahaan. Hary pun menjawab, "Tergantung perdata atau pidana. Kalau pidana kan orang, kalau perdata, itulah direksi setiap tiga bulan melaporkan."
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT BHIT ini, komisaris PT BHIT Antonius Tonbeng disebut dalam surat dakwaan terdakwa James ikut menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno. Pemberian itu diduga terkait kepengurusan restitusi pajak PT BHIT senilai Rp 3,4 miliar. Adapun uang suap yang diberikan ke Tommy tersebut diduga diambil dari rekening PT BHIT di Bank BCA.
Mengenai Antonius, Hary mengaku kalau pria itu menjadi komisaris independen di PT BHIT. Saat ini Antonius yang diduga memerintahkan James menyuap Tommy itu masih berstatus sebagai saksi di KPK. Kepada majelis hakim, lagi-lagi Hary mengaku tidak tahu soal restitusi pajak perusahaannya itu.
Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang berlangsung Mei 2012, katanya, tidak ada pembahasan mengenai restitusi pajak yang akan ditagih PT BHIT ke Direktorat Jenderal Pajak. Saat ditanya hakim apakah ada masalah yang dilaporkan direksi dalam rapat tersebut, Hary pun menjawab tidak ada.
Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem itu juga mengaku heran saat nama PT BHIT terseret dalam kasus dugaan penyuapan ke pegawai pajak Tommy Hindratno ini. "Itu yang saya heran karena yang saya tahu, semua pajak diurus sendiri di dalam grup," ucapnya.
Menurutnya, PT BHIT secara holding tidak memakai jasa konsultan pajak. Masalah perpajakan perusahaan itu, katanya, diurus sendiri melalui auditor independen. "Karena sebagai perusahaan terbuka harus diaudit independen," kata Hary.
Setiap perusahaan di bawah holding PT BHIT memiliki kewajiban pajaknya masing-masing. Demikian juga PT BHIT sebagai holding. "Tidak tahu, kami pembayar pajak yang besar ke negara, kok bisa ada kasus ini?" ucapnya.
Hary mengatakan kalau PT BHIT menyetor pajak Rp 1,1 triliun ke negara.
Berita selengkapnya mengenai kasus ini dapat diikuti di Topik Hari ini "Hary Tanoe Dipanggil KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.