Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Syarifuddin soal Paspornya

Kompas.com - 10/08/2011, 09:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah memeriksa Syarifuddin (32), sepupu Muhammad Nazaruddin, terkait paspor yang digunakan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu selama pelarian di luar negeri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Raden Heru Prakoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan kemarin hingga pukul 21.00. Saat diperiksa, kata Raden, Syarifuddin mengakui, paspor yang dipakai Nazaruddin adalah miliknya.

Kepada penyidik, Syarifuddin mengatakan tak sadar bahwa paspornya hilang. Dia terakhir menggunakan paspor ketika kembali ke Medan dari Singapura, 27 Juni 2011. Saat itu, dia menaruh paspor di kamarnya. Dia tinggal di rumah pamannya di Jalan Garu I Gang Jadi Nomor 7, Medan Amplas.

Dia mengaku tak pernah mengecek kembali paspornya setelah itu. Dia terkejut ketika menyaksikan pemberitaan di televisi, Senin (8/8/2011), Nazaruddin menggunakan paspor miliknya. Saat itu dia berada di Jakarta.

"Syarifuddin lalu kembali ke Medan. Sesampai di Medan, benar paspor miliknya hilang," jelas Raden kepada Kompas.com, Rabu.

Syarifuddin menyatakan tak tahu siapa yang mengambil paspor itu, apakah keluarganya sendiri atau orang lain. Dia juga mengaku tak dekat dengan Nazaruddin. Menurut dia, mantan anggota Komisi III DPR itu terakhir datang ke rumahnya pada Lebaran 2010.

Keberadaan Nazaruddin diketahui menggunakan paspor Syarifuddin saat transit di Republik Dominika sebelum ke Bogota. Seperti diketahui, pihak imigrasi telah mencabut paspor mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

_______________________

Video
Nazaruddin ke Kolombia dengan Paspor Resmi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com