JAKARTA, KOMPAS.com — Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolombia menargetkan pemulangan tersangka kasus suap, Muhammad Nazaruddin, bisa dilakukan pada pekan ini.
Staf KBRI di Kolombia, I Made Subagia, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (8/8/2011) malam, mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kolombia, pihaknya hanya mempunyai waktu dua hari kerja untuk mengurus nota diplomatik pendeportasian Nazaruddin.
"Jadi, sejak dia (Nazaruddin) ditahan pada Senin ini, kami hanya punya waktu dua hari (hingga Rabu) untuk mengurus nota diplomatiknya," katanya.
Karena itu, ia mengatakan, pihaknya saat ini bekerja cepat mengejar waktu sampai Rabu guna menyelesaikan nota diplomatik.
Berdasarkan pengalaman selama ini, kata Subagia, pihaknya mampu menyelesaikan nota diplomatik selama dua hari kerja.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk pendeportasian Nazaruddin. "Saat ini, kami tengah menunggu tim dari Jakarta," ujarnya.
Nazaruddin ditangkap Interpol di kota Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8/2011) sekitar pukul 02.00 waktu setempat atau Minggu pukul 14.00.
Dia masuk ke Kolombia dengan paspor palsu atas nama M Syarifuddin. Foto pada paspor juga palsu.
Nazaruddin merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dia diketahui telah berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM mencegahnya pada 24 Mei 2011.