JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sedang melakukan proses penelaahan permohonan perlindungan enam orang saksi dalam kasus dugaan penyiksaan yang menewaskan Afif Maulana (13).
"Kami masih proses penelaahan. Sejauh ini masih enam orang (yang mengajukan) yang kami telaah," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).
Susi mengatakan, LPSK melakukan penelaahan termasuk sempat mengunjungi lokasi rumah Afif.
Baca juga: Kapolda Sumbar Persilakan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana
LPSK, kata dia, belum bisa memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan enam orang yang telah meminta perlindungan tersebut.
"Karena permohonannya juga baru masuk minggu lalu, kami butuh waktu juga untuk melakukan penelaahan," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebutkan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di sungai Batang Kuranji Padang dianggap sudah selesai.
Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. Suharyono mengatakan pihaknya menduga Afif tewas jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana
Hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, hasil investigasi LBH Padang menduga Afif dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.