JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Selasa (7/5/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil Kosasih untuk diperiksa sebagai saksi dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: KPK Tanyakan soal Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen kepada Eks Dirut
Adapun Kosasih menjabat Direktur Utama PT Taspen sejak 2020 hingga April 2024. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020.
Ali belum mengungkap materi apa yang didalami penyidik kepada Kosasih.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.
Pada 26 April lalu, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.
Penyidik mengonfirmasi kegiatan PT investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang ebagiaannya diduga fiktif.
Baca juga: Geledah Kantor PT Taspen, KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Selain Kosasih, KPK juga tekah menetapkan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menggeledahs ejumlah lokasi di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.