Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Kompas.com - 03/07/2024, 06:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung dan Polri kompak membantah bahwa ada persoalan koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama, pada saat oknum pegawai kedua institusi tersebut dicokok KPK karena diduga terlibat kasus rasuah.

Adapun persoalan ini awalnya diungkap Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Dalam rapat di DPR itu, Nawawi tiba-tiba mengungkapkan bahwa ada permasalahan terkait hubungan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Permasalahan dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi perlu kami sampaikan kepada forum yang terhormat ini, yaitu komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang ditunjukkan masih banyaknya TPK (tindak pidana korupsi) di daerah," ujar Nawawi.

Baca juga: Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap

"Selanjutnya permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Alexander pun mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejagung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Menurut Alexander, Polri juga melakukan hal yang sama seperti Kejagung.

Dia menambahkan, fungsi koordinasi dan supervisi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang KPK tidak berjalan dengan baik.

"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," kata Alexander.

Dengan persoalan seperti itu, Alexander khawatir KPK tidak akan berhasil memberantas korupsi.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Apalagi, kata dia, secara kelembagaan, regulasi, dan SDM, KPK juga bermasalah.

"Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hongkong. Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi, mereka yang menangani. Sedangkan kalau di KPK ada 3 lembaga yang menangani, KPK, Polri dan Kejaksaan," papar Alexander.

Bantahan Kejagung

Merespons ini, Kejagung membantah tegas pernyataan KPK yang menyebut jajaran Korps Adhyaksa menutup pintu koordinasi dan supervisi jika KPK menangkap oknum jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya sangat terbuka dengan KPK yang menjalankan tugas dan fungsi koordinasi maupun supervise.

"Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kami kira tidak benar," kata Harli saat ditemui di kantornya, Selasa (2/7/2024) kemarin.

Harli menyampaikan, hubungan antara Kejaksaan dan KPK berjalan dengan baik. Menurut dia, fungsi koordinasi dan supervisi terus dijalankan oleh Kejagung.

Baca juga: KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Selain itu, Kejagung sangat mendukung kerja dan tugas dari Lembaga Antirasuah.

"Mungkin masyarakat bisa melihat bahwa tenaga-tenaga jaksa yang kita kirimkan ke KPK itu adalah tenaga-tenaga yang andal dan sangat mumpuni," tutur dia.

Bantahan Polri

Tak cuma Kejagung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga membantah pernyataan pimpinan KPK tersebut.

Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini disebut telah terbangun melalui adanya nota kesepahaman bersama.

"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.

Jenderal Bintang satu ini menyebut Polri tak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

Salah satu landasan kerja sama pernah dilaksanakan koordinasi supervisi yang mendasari Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jamaah Islamiyah Bubar, Berikut Jejak Teror Bom Terbesar yang Didalangi di Indonesia

Jamaah Islamiyah Bubar, Berikut Jejak Teror Bom Terbesar yang Didalangi di Indonesia

Nasional
Masuk Pekan Terakhir, 84 Orang Sudah Mendaftar Jadi Capim dan Dewas KPK

Masuk Pekan Terakhir, 84 Orang Sudah Mendaftar Jadi Capim dan Dewas KPK

Nasional
Pakar Nilai Kemungkinan Afif Maulana Melompat ke Sungai Kecil, Ini Penjelasannya

Pakar Nilai Kemungkinan Afif Maulana Melompat ke Sungai Kecil, Ini Penjelasannya

Nasional
Soliditas KIM Saat Pilkada Dinilai Tergantung Kepentingan Lokal dan Ego Nasional

Soliditas KIM Saat Pilkada Dinilai Tergantung Kepentingan Lokal dan Ego Nasional

Nasional
Tak Hanya di Banten, Pisah Jalan KIM Bisa Terjadi di Jakarta dan Jabar

Tak Hanya di Banten, Pisah Jalan KIM Bisa Terjadi di Jakarta dan Jabar

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu

Nasional
Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Nasional
Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Nasional
Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Nasional
Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Nasional
Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Nasional
Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Nasional
Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Nasional
Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com