JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan loyalitas penyidik, penyelidik, sampai penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus segera dicari solusinya supaya lembaga antirasuah itu tidak terus-menerus tersandera dengan hal itu sampai menghambat penegakan hukum.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, penyelidik dan penyidik KPK berasal dari instansi penegak hukum lain tidak bisa dimungkiri rentan mengalami persoalan terkait independensi dalam penegakan hukum.
“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” kata Diky dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Loyalitas ganda penyidik, penyelidik, sampai penuntut umum KPK mesti dipecahkan karena bisa membuat lembaga antirasuah itu kesulitan dan semakin kehilangan independensi.
Baca juga: Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi
“Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri,” ujar Diky.
Diky menilai loyalitas ganda penyelidik, penyidik, ataupun penuntut umum di KPK adalah masalah yang berulang.
"Kondisi ini sebenarnya bukan masalah baru di KPK,” ucap Diky.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Senin (1/7/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan loyalitas ganda pegawai lembaga antirasuah itu.
"Sedikit saja. Saya hanya menekankan ini. Sulitnya menjadi pimpinan KPK. Karena apa? Itu tadi, saya nggak tau, penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyalnya ke siapa?" kata Alexander dalam rapat.
Baca juga: ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal
"Kami, Pak, di KPK, tentu kami enggak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi-instansi asalnya itu ingin menjabat apa. Enggak bisa. Kami hanya berwenang di KPK," sambung Alexander.
Alexander menilai wajar jika pegawai-pegawai KPK yang berasal dari instansi-instansi lain mengharapkan promosi ketika kembali ke tempat kerja asalnya.
"So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan di instansi asalnya, itu sangat manusiawi. Sangat manusiawi," ucap Alexander.
Dia mengatakan, pihaknya berharap pegawai-pegawai yang bekerja di KPK pindah status menjadi pegawai lembaga antirasuah.
Baca juga: ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019
"Kami sih berharap kalau ada revisi atau apa pun, pegawai KPK atau pegawai dari mana pun asalnya, ketika mereka bertugas di KPK, ya sudah, pindah status menjadi pegawai KPK," papar Alexander.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.