JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada tiga personel Polri dalam Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Adapun tanda kehormatan ini diberikan sebagai wujud penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar alias tidak pernah cacat selama bertugas menjadi anggota Polri.
Pemberian penghargaan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 59 TK Tahun 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-78, Kepercayaan Masyarakat ke Polri Tak Bisa Diwakili dari Survei
Kepres dibacakan Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden selaku Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Mayjen TNI Rudy Saladin.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian atau tidak pernah cacat selama bertugas di Kepolisian," kata Rudy.
Berdasarkan keterangannya, keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Usai pembacaan keputusan, Presiden Jokowi lantas menghampiri ketiga personel Polri tersebut untuk menyematkan tanda kehormatan secara langsung.
Baca juga: Hari Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Sementara itu dalam arahannya, Jokowi menekankan agar Polri tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Dia meminta Polri harus profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Utamanya kata Jokowi, ketika menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks dan canggih.
"(Polri) harus profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum," jelasnya.
Berikut ini tiga personel Polri yang mendapat tanda kehormatan.
1. Kombes Dedi Murti Hariadi, SIK, MSI, NRP: 77120905 (Korspripim Polri)
2. AKP Tati Rusmiati, SH, MH, NRP: 76100133 (Kaur Regitap Bidpropam Polda Jabar)
3. Aipda Dwi Kuntoro SH, NRP: 78030552 (Danton 2 Kompi 3 Batalyon B Resimen 2 Paspelopor Korbrimob Polri).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.