JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan, ada sebanyak 645 kekerasan yang melibatkan anggota Polri sejak Juli 2023 hingga Juni 2024
"Kekerasan tersebut menyebabkan 754 korban luka dan 38 korban tewas," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Dia menjabarkan, dari total peristiwa kekerasan yang terjadi Kepolisian tingkat Resort (Polres) menjadi institusi terbanyak menjadi aktor dengan 421 peristiwa.
Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-78, Kepercayaan Masyarakat ke Polri Tak Bisa Diwakili dari Survei
Kemudian tingkat Polsek 124 peristiwa kekerasan dan tingkat Polda 96 peristiwa kekerasan.
"Satuan yang paling banyak terlibat dalam peristiwa kekerasan adalah satuan reserse kriminal dengan 341 peristiwa, ini menunjukkan mayoritas peristiwa kekerasan yang didokumentasikan terjadi dalam rangka penindakan terhadap tersangka atau terduga pelaku tindak pidana," ucap Dimas.
Dia menyebutkan, kekerasan yang dilakukan bisa saja untuk menjalankan tugas khusus konteks penegakan hukum.
Baca juga: Pesan Jokowi ke Polri: Jaga Netralitas dan Stabilitas Pilkada 2024
Namun, catatan Kontras menyebut penggunaan kekerasan dan senjata api harus dilakukan dengan terukur dan standar yang jelas sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Yang menarik adalah jenis tindakan peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat polisi mayoritas berkaitan dengan penggunaan senjata api.
Catatan Kontras, 460 dari total peristiwa kekerasan berkaitan dengan penembakan, 52 terkait penganiayaan, 37 penyiksaan, 49 penangkapan sewenang-wenang, 37 peristiwa pembubaran, dan 33 intimidasi.
Beberapa lainnya seperti kriminalisasi, pelarangan, kekerasan seksual dan tindakan tidak manusiawi juga masuk dalam daftar.
Baca juga: Hari Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Dimas menyinggung penggunaan senjata api memang bisa dilakukan namun menjadi alternatif paling akhir seperti dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Selain itu, penggunaan senjata api harus meminimalisasi kerusakan dan cedera yang dialami.
Namun penggunaan senjata api sering sewenang-wenang dilakukan seperti kasus penembakan di Seruyan, Kalimantan Utara yang menyebabkan seorang warga sipil meninggal dunia.
"Kasus Seruyan menjadi bukti bahwa pada praktiknya kerap terjadi penyelewengan dalam penggunaan senjata api oleh aparat," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.