Masuk ranah pidana
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai bahwa anggota legislatif yang bermain judi online tak hanya bisa dikenakan pelanggaran etik anggota Dewan.
Namun, anggota legislatif itu juga harus dikenakan sanksi pidana atas tindakan yang telah mereka perbuat.
Johan Budi mengatakan itu merespons ucapan Habiburokhman yang menilai anggota Dewan diduga main judi online bisa terkena pelanggaran etik.
"Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan Budi dalam ruang rapat Komisi III DPR.
Baca juga: MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online
Habiburokhman, sebelumnya meminta daftar nama wakil rakyat yang diduga bermain judi online ke PPATK.
Kata dia, MKD berpeluang memproses anggota DPR yang berjudi itu.
"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," ujar Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.