Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Kompas.com - 27/06/2024, 07:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Judi online yang kini menjadi penyakit sosial di masyarakat, juga turut menjangkiti para 'wakil rakyat'.

Hal ini terungkap dari pengakuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (26/6/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun daerah, diduga bermain judi online.

Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang juga mantan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, sempat mengungkapkan adanya anggota DPR yang main judi online.

Namun Habiburokhman menyebut kejadian anggota DPR yang main judi online itu ada pada saat pandemi Covid-19.

Hal ini diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk dan diproses MKD.

Anggota legislatif main Judi Online

Terungkapnya ribuan anggota legislatif main judi online terjadi pada Rabu kemarin, saat rapat kerja (Raker) Komisi III DPR bersama PPATK.

Adapun agenda besar rapat adalah membahas transaksi atau perputaran dana terkait Pemilu 2024.

Namun, pembahasan melebar hingga judi online sebab PPATK baru-baru saja mengungkap berbagai temuan profesi-profesi yang diduga main judi online.

Baca juga: PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanyakan apakah benar ada anggota DPR yang bermain judi online.

Ia meminta PPATK membuka data dan informasi akan hal tersebut.

Ivan pun membenarkan adanya anggota legislatif yang bermain judi online. Jumlahnya tak sedikit.

"Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," kata Ivan dalam rapat.

"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," tambah dia.

Mendengar hal itu, tak sedikit anggota Komisi III yang meminta data tersebut dilaporkan ke MKD untuk segera ditindaklanjuti.

Anggota DPR yang bermain judi online itu pun terancam terkena pelanggaran kode etik.

Agregat deposit capai Rp 25 M

Masih dari Ivan, hasil penelusuran terhadap anggota legislatif yang main judi online itu tercatat bahwa jumlah transaksinya mencapai 63 ribu.

Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu.

"Rupiahnya hampir Rp 25 miliar, di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," kata Ivan.

Baca juga: 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang juga anggota MKD, mengaku akan menyampaikan hasil temuan PPATK kepada pimpinan MKD.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengaku, tak sepakat jika hanya anggota legislatif yang diungkapkan oleh PPATK.

"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif aja yang disampaikan, eksekutif, judikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif. Bagaimana di sana? Di eksekutif, di yudikatif, jangan jangan oh sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan. Seolah-olah DPR saja," ucap Nasir Djamil.

PPATK janji lapor MKD

Ditemui usai rapat, Ivan mengaku berjanji akan melaporkan temuan tersebut ke MKD melalui surat.

Ivan mengaku akan melaksanakan hal itu sebagaimana arahan Komisi III DPR dalam rapat.

"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Ketika Cinta Mega yang Main Judi Slot Saat Paripurna Kembali Nyaleg DPRD DKI...

Ivan mengaku belum bisa mengungkapkan dengan detail rincian jumlah anggota DPR maupun DPRD yang diduga main judi online.

Ia harus melihat terlebih dulu data yang dimiliki. Sebab saat ini ia tak memegang data tersebut ke DPR.

Masuk ranah pidana

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai bahwa anggota legislatif yang bermain judi online tak hanya bisa dikenakan pelanggaran etik anggota Dewan.

Namun, anggota legislatif itu juga harus dikenakan sanksi pidana atas tindakan yang telah mereka perbuat.

Johan Budi mengatakan itu merespons ucapan Habiburokhman yang menilai anggota Dewan diduga main judi online bisa terkena pelanggaran etik.

"Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan Budi dalam ruang rapat Komisi III DPR.

Baca juga: MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Habiburokhman, sebelumnya meminta daftar nama wakil rakyat yang diduga bermain judi online ke PPATK.

Kata dia, MKD berpeluang memproses anggota DPR yang berjudi itu.

"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," ujar Habiburokhman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com