Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Kompas.com - 27/06/2024, 07:00 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan perkara Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan, Kamis (27/6/2024).

Edward merupakan terdakwa dugaan korupsi terkait perkara proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Untuk pembacaan putusan majelis hakim," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus BTS 4G

Berdasarkan agenda, pembacaan putusan sosok yang mengancam bakal membuldozer Kemenkominfo itu digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 pada pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara kepada Edward Hutahayan. Edward dinilai terbukti secara sah dan meyaminkan menurut hukum telah melakukan upaya permufakatan jahat untuk mengkondisikan perkara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Edward Hutahayan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana badan, Edward Hutahayan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 125 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Edward dinilai telah menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk pengkondisian perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G. Uang itu diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang pelicin yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu diberikan kepada Edward supaya perkara BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Perkara ini terjadi ketika Edward meminta bertemu dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022.

Pertemuan ini dilakukan lantaran Edward mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G tengah diusut Kejaksaan Agung dari majalah Tempo.

Anang Achmad Latif pun keberatan dengan permintaan tersebut. Eks Dirut Bakti ini lantas meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyiapkan uang 2 juta dollar AS. Namun, Galumbang hanya menyiapkan 1 juta dollar lantaran hanya punya dengan jumlah tersebut. Uang ini disiapkan di tas berwarna hitam dua masing-masing 500.000 dollar AS.

Dalam perkara BTS 4G, nama Edward beberapa kali disebut dalam persidangan. Salah satunya, nama Edward pernah disebut oleh Galumbang Menak Simanjuntak.

Dia mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta dollar AS oleh seseorang bernama Edward Hutahayan untuk jasa "mengamankan" proyek pembangunan manara BTS 4G tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com