Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Kompas.com - 27/06/2024, 07:00 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan perkara Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan, Kamis (27/6/2024).

Edward merupakan terdakwa dugaan korupsi terkait perkara proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Untuk pembacaan putusan majelis hakim," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus BTS 4G

Berdasarkan agenda, pembacaan putusan sosok yang mengancam bakal membuldozer Kemenkominfo itu digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 pada pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara kepada Edward Hutahayan. Edward dinilai terbukti secara sah dan meyaminkan menurut hukum telah melakukan upaya permufakatan jahat untuk mengkondisikan perkara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Edward Hutahayan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana badan, Edward Hutahayan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 125 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Edward dinilai telah menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk pengkondisian perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G. Uang itu diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang pelicin yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu diberikan kepada Edward supaya perkara BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Perkara ini terjadi ketika Edward meminta bertemu dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022.

Pertemuan ini dilakukan lantaran Edward mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G tengah diusut Kejaksaan Agung dari majalah Tempo.

Anang Achmad Latif pun keberatan dengan permintaan tersebut. Eks Dirut Bakti ini lantas meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyiapkan uang 2 juta dollar AS. Namun, Galumbang hanya menyiapkan 1 juta dollar lantaran hanya punya dengan jumlah tersebut. Uang ini disiapkan di tas berwarna hitam dua masing-masing 500.000 dollar AS.

Dalam perkara BTS 4G, nama Edward beberapa kali disebut dalam persidangan. Salah satunya, nama Edward pernah disebut oleh Galumbang Menak Simanjuntak.

Dia mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta dollar AS oleh seseorang bernama Edward Hutahayan untuk jasa "mengamankan" proyek pembangunan manara BTS 4G tersebut.

Ancam buldozer Kominfo

Tidak hanya Galumbang, Anang Achmad Latif juga pernah mengungkapkan bahwa ada pihak yang sempat mengancam akan menghancurkan gedung Kementerian Kominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.

Hal itu diungkapkan Anang Achmad Latif saat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak; Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahayan yang diduga telah mengetahui bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah. Pengakuan adanya ancaman ini terungkap ketika Anang Achmad Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahayan. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Tipikor Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.

"Kenal," kata Anang. "Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara lagi.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Anang Achmad Latif pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahayan yang mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo. Menurut eks Dirut Bakti ini, pertemuan dengan Edward Hutahayan terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu, Edward Hutahayan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, Edward Hutahayan menyarankan Anang Achmad Latif untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik (Penyelidikan) dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa 'ini bisa jadi masalah besar' kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang Latif bercerita.

Di hadapan Mejelis Hakim, Anang bilang Edward lantas mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS dengan meminta dirinya menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini menyatakan bahwa dirinya siap di penjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta dollar AS. Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta dollar AS dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward

"Saya kaget, saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ujarnya menceritakan.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Minta Tambah Anggaran Jadi Rp 20 Triliun, untuk BTS 4G hingga Pindah ke IKN

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahayan sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo. Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan mem-buldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang. "Ya, beliau pernah menyebutkan akan mem-buldozer bukan hanya Bakti, tapi satu Kementerian, Kemenkominfo, terkait ini," kata Anang Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com