Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Kompas.com - 26/06/2024, 21:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai judi online belakangan ini sangat meresahkan.

Bahkan, kata Habiburokhman, praktik judi online telah merembet nyaris ke setiap institusi negara sebagai pemainnya.

Hal ini disampaikan Habiburokhman ketika rapat bersama dengan jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Soal judi online memang meresahkan betul, Pak. Hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Habiburokhman kemudian menjelaskan mengenai norma hukum bagi mereka yang terlibat sebagai pemain dalam judi online.

Menurutnya, pemain judi online bisa dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak perjudian.

"Kalau pengaturan norma hukumnya bisa Pasal 303 KUHP, orang yang bermain judi bisa dipidana, walaupun hanya bermain, jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa dipidana," kata Habiburokhman menjelaskan.

Selain Pasal 303 KUHP, Habiburokhman juga mengungkapkan, pemain judi online bisa dikenakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.

Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pun sudah sesuai karena bisa memberantas dari hulu hingga hilir.

Baca juga: PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

"Dari awalnya peran operatornya dan penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikapi, di antaranya juga kita juga pengen tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online," imbuh dia.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan.

Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.

"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Nasional
Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

Nasional
DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

Nasional
Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Nasional
Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Nasional
Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Nasional
Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Nasional
Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Nasional
KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

Nasional
Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Nasional
Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Nasional
Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Nasional
Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

Nasional
Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com