Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Kompas.com - 26/06/2024, 13:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ketidaknetralan penyelenggara pemilu masih berpotensi terjadi jelang puluhan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 dalam 1-2 bulan ke depan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, beranggapan bahwa potensi ketidaknetralan paling disorot ada di tingkat ad hoc/petugas pemilu.

"Seperti pemanfaatan sisa surat suara/ surat suara tidak terpakai (pemilih golput)," ujar Puadi kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

"Juga manipulasi penghitungan suara dengan melibatkan petugas TPS dan manipulasi rekapitulasi penghitungan suara," ujar dia melanjutkan.

Baca juga: Kampanye Dilarang, Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU

Dalam konteks kepemiluan di Indonesia, petugas pemilu/badan ad hoc yang dilibatkan cukup besar.

Di tingkat TPS, ada Pengawas TPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tingkat kelurahan/desa, ada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lebih tinggi lagi, ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Menghadapi pelaksanaan PSU dan hitung ulang berdasarkan putusan MK tentunya potensi-potensi terhadap terjadinya pelanggaran tentu masih ada dan terbuka walaupun tidak ada kampanye," kata Puadi.

Baca juga: KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada sengketa Pileg 2024, KPU RI wajib menggelar 20 PSU Pileg 2024.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

MK memerintahkan PSU karena sejumlah alasan, di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Baru 26 Orang, Pansel Segera Lakukan Evaluasi

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Baru 26 Orang, Pansel Segera Lakukan Evaluasi

Nasional
TNI AU Dapat Hibah Tempat Pemeliharaan Mesin Pesawat C-130 Hercules dari AS

TNI AU Dapat Hibah Tempat Pemeliharaan Mesin Pesawat C-130 Hercules dari AS

Nasional
KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

Nasional
Ketua Pansel Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat

Ketua Pansel Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat

Nasional
Ketua KPK Ungkap Ada Masalah dengan Polri-Kejagung, Johan Budi dan Anggota DPR Lain Penasaran

Ketua KPK Ungkap Ada Masalah dengan Polri-Kejagung, Johan Budi dan Anggota DPR Lain Penasaran

Nasional
Survei Litbang Kompas: 74 Persen Reponden Yakin Polri Bisa Optimal Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi

Survei Litbang Kompas: 74 Persen Reponden Yakin Polri Bisa Optimal Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi

Nasional
Dapat Karpet Merah dari KPU, Kaesang Diyakini Semakin Mantap Maju Pilkada

Dapat Karpet Merah dari KPU, Kaesang Diyakini Semakin Mantap Maju Pilkada

Nasional
Minggu Kedua Pendaftaran, Ada 10 Orang Daftar Capim KPK 2024-2029

Minggu Kedua Pendaftaran, Ada 10 Orang Daftar Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024, Mardani: Anies dan PKS Siap Berkompetisi Secara Adil

Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024, Mardani: Anies dan PKS Siap Berkompetisi Secara Adil

Nasional
Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan pada Ajang ISRA Award 2024

Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan pada Ajang ISRA Award 2024

Nasional
Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Penggantian PDN yang Diserang Ransomware

Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Penggantian PDN yang Diserang Ransomware

Nasional
Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Menilai Polri Belum Bertugas Sesuai Visi Presisi

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Menilai Polri Belum Bertugas Sesuai Visi Presisi

Nasional
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Politis dan 'Musiman'

KPK Bantah Kasus Harun Masiku Politis dan "Musiman"

Nasional
Kala Zulkifli Hasan Sindir 'Tukang Ngomel' Ciri 'Mental Kalah'...

Kala Zulkifli Hasan Sindir "Tukang Ngomel" Ciri "Mental Kalah"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com