Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Putusan PT DKI Sebut Dakwaan Gazalba Penuni Syarat Formil dan Materiil

Kompas.com - 25/06/2024, 09:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan dakwaaan Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah terhadap Gazalba Saleh memenuhi syarat formil.

Gazalba merupakan Hakim Agung yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eksepsinya yang menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut dirinya dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor dalam putusan sela.

"Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Bebas Hakim MA Gazalba Saleh

Menurut Tessa, putusan itu menyatakan dakwaan Jaksa KPK sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan KPK memiliki kewenangan penuntutan yang dimandatkan oleh Undang-Undang KPK.

"Putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," ujarnya.

Saat ini, KPK masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI Jakarta untuk memutuskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Jaksa.

Tessa mengatakan, peristiwa seperti Gazalba yang menang di putusan sela sebelumnya belum pernah terjadi.

"Karena belum pernah kejadian di KPK, yang pertama dilakukan adalah mempelajari isi putusan lengkap PT DKI dulu. Baru setelah itu dilaksanakan oleh JPU KPK apa isi dari putusannya," jelas Tessa.

Baca juga: Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Segera Laksanakan Putusan PT DKI Jakarta

Sebelumnya, eksepsi Gazalba kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).

Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural. Mereka tidak sepakat dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di PT DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com