JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan dakwaaan Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah terhadap Gazalba Saleh memenuhi syarat formil.
Gazalba merupakan Hakim Agung yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eksepsinya yang menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut dirinya dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor dalam putusan sela.
"Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Bebas Hakim MA Gazalba Saleh
Menurut Tessa, putusan itu menyatakan dakwaan Jaksa KPK sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan KPK memiliki kewenangan penuntutan yang dimandatkan oleh Undang-Undang KPK.
"Putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," ujarnya.
Saat ini, KPK masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI Jakarta untuk memutuskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Jaksa.
Tessa mengatakan, peristiwa seperti Gazalba yang menang di putusan sela sebelumnya belum pernah terjadi.
"Karena belum pernah kejadian di KPK, yang pertama dilakukan adalah mempelajari isi putusan lengkap PT DKI dulu. Baru setelah itu dilaksanakan oleh JPU KPK apa isi dari putusannya," jelas Tessa.
Baca juga: Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Segera Laksanakan Putusan PT DKI Jakarta
Sebelumnya, eksepsi Gazalba kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural. Mereka tidak sepakat dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di PT DKI Jakarta.
PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.