JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa terhina dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dia mengaku hukuman sosial dan hinaan tidak hanya dia dapatkan, tetapi juga anak dan istrinya. Mereka, menurutnya, telah mendapatkan hinaan yang sama.
"Tapi ternyata dari bagian (pengadilan) seperti inilah kondisi seperti saya seorang pencuri, saya adalah koruptor, saya disogok-sogok seperti itu, dan ini hukumannya tidak hanya saya, sudah istri dan anak-anak saya mendapatkan itu," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Dia bahkan menilai, seharusnya negara tidak menghukumnya dan justru memberikan penghargaan atas kinerjanya sebagai menteri.
Baca juga: SYL Akui Beri Rp 500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis
SYL juga menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dikomplain.
"Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya, saya komplain pada Jokowi," ujarnya.
Dia kemudian menyebut, Kementan telah berkontribusi kepada negara per tahun tak kurang dari Rp 15 triliun.
Sebab itu, dia merasa heran harus mendapat perlakuan sebagai terdakwa korupsi karena korupsi senilai Rp 44 miliar saja.
"Ijin Yang Mulia, dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah Rp 15 triliun setiap tahun. Bapak cuma cari Rp 44 miliar selama 4 tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan," tuturnya.
Baca juga: SYL Dicecar soal Pejabat Kementan Urus 3.000 Paket Sembako untuk HUT Nasdem
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.