Namun, satu hari setelahnya, wacana duet itu akhirnya kandas karena Budi Djiwandono langsung membantah dirinya bakal maju di Pilkada Jakarta. Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini menyebut, dirinya sudah mendapatkan tugas dari sang paman untuk tetap di parlemen.
Kandas bersama Budi Djiwandono, Kaesang lantas digadang-gadang bisa berpasangan dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.
Sebab, Partai Gerindra diketahui telah mengungkapkan bakal mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Meskipun, disebut bakal dipasangkan dengan kader internal partai.
Bahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut bahwa KIM menginginkan Kaesang maju sebagai kandidat cawagub untuk mendampingi Ridwan Kamil yang didorong sebagai kandidat cagub Jakarta.
Baca juga: Ditanya Soal Wacana Duet pada Pilkada Jakarta, Kaesang: Paling Realistis dengan Anies
Menariknya, muncul juga wacana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memasangkan Kaesang dengan Anies Baswedan. Padahal, diketahui, keduanya berseberangan pada Pilpres 2024.
Kaesang sendiri telah menyatakan siap dipasangkan dengan Ridwan Kamil atau pun Anies Baswedan.
Dia juga menegaskan bahwa PSI membuka diri untuk bekerja sama dengan pihak mana pun di Pilkada Jakarta 2024
Sebagaimana diketahui, langkah Kaesang maju sebagai bakal cagub atau cawagub di Pilkada 2024 terbuka setelah ada putusan MA yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Kaesang yang usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah tidak lagi terganjal aturan untuk maju.
Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 sebelum akhirnya diubah lewat Putusan MA, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Baca juga: PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta meski Jokowi Disebut Tak Setuju
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU RI, PSI meraih 465.936 suara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta.
Perolehan suara tersebut PSI masih cukup baik meskipun tidak sebanyak PKS yang unggul dengan perolehan 1.012.028 suara.
Kemudian, PDI-P dengan 850.174 suara, Gerindra sebanyak 728.297 suara. Lalu, Nasdem dengan 545.235 suara, Golkar sebanyak 517.819 suara, dan PKB dengan 470.682 suara. Lalu, PAN dengan 455.906 suara, dan Demokrat sebanyak 444.314 suara.
Sebagaimana diketahui, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Baca juga: Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.