Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.
Baca juga: KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN
PDN juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan, ada beberapa layanan publik terdampak akibat kerusakan sistem pada PDN.
Ia mengatakan, Kemenkominfo sedang memulihkan layanan-layanan tersebut secara bertahap.
Namun, Budi menegaskan, terganggunya sistem PDN bukan karena serangan siber.
Menurut dia, PDN yang digunakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini merupakan Pusat Data Nasional Sementara berbasis cloud.
Penyediaan Pusat Data Nasional Sementara, sambung Budi, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca juga: Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai Back Up PDN Kominfo di Batam
Lewat Pusat Data Nasional Sementara, diharapkan proses migrasi pusat data dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.
"Proses pembangunan Pusat Data Nasional pertama di Cikarang Jawa Barat tengah berlangsung dan diharapkan bisa selesai pada tahun ini. Pemerintah merencanakan akan membangun Pusat Data Nasional di Batam dan Ibu Kota Nusantara," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.