Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citra Menguat Usai Pemilu 2024, Bawaslu Anggap Kinerja Sudah Terbukti di MK

Kompas.com - 21/06/2024, 14:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap, menguatnya citra lembaga pengawas pemilu itu dalam Survei Kepemimpinan Nasional (SKN) Kompas periode Juni 2024 merupakan bukti dari "ikhtiar dan dedikasi pengawas pemilu dalam mengawal pemilu berintegritas".

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa selama ini lembaganya berkomitmen merawat tiga kepentingan Bawaslu dalam pemilu, salah satunya adalah kepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan pemilu.

"Kepentingan menjaga trust publik ini semacam arah panduan bagi pengawas dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan undang-undang," kata Puadi pada Jumat (21/6/2024).

"Hal tersebut kemudian dibuktikan dalam sejumlah sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilu), di mana majelis hakim MK menjadikan hasil pengawasan sebagai justifikasi untuk menilai ada atau tidak dugaan pelanggaran," ungkap koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI tersebut.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Puadi menjelaskan, dalam sidang sengketa pemilu di MK, baik pilpres maupun pileg, Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan.

Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pengawasan (LHP), penanganan pelanggaran disertai produk hukumnya, dan alat bukti kepada Mahkamah.

Keterangan Bawaslu, terutama pada ratusan perkara sengketa Pileg 2024 yang disidangkan MK, sebagian di antaranya menjadi acuan pokok majelis hakim dalam membuat putusan.

Sebagai contoh, perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 soal sengketa hasil pileg DPRD untuk Dapil Kota Tarakan I, Kalimantan Utara, yang diajukan oleh PPP terhadap caleg DPRD Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra yang merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda lima tahun.

Baca juga: Potensi Pelanggaran Selama Pilkada 2024 Menurut Bawaslu, Apa Saja?

Setelah mencermati putusan Bawaslu setempat, juga dokumen-dokumen terkait di pengadilan, MK menemukan fakta hukum bahwa Erick Hendrawan semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

MK menyatakan, pemilu itu harus diulang tanpa Erick yang sebelumnya diprediksi mendapatkan 1 kursi.

"Pada akhirnya hasil survei ini dijadikan Bawaslu sebagai spirit untuk mengawal Pilkada 2024 ke depan," kata Puadi.

Berdasarkan SKN Kompas periode Juni 2024, citra positif Bawaslu berada pada angka 74 persen.

Responden yang menjawab buruk sebanyak 16 persen dan 11 persen menjawab tidak tahu.

Baca juga: Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Belum Jadi Ranah Bawaslu

Capaian citra positif kali naik 3,2 persen dibandingkan survei pada periode Agustus 2023.

Dalam survei Oktober 2022, citra positif Bawaslu berada pada angka 62,8 persen.

Citra ini sempat turun tipis menjadi 62,3 persen pada Januari 2023 sebelum kemudian kembali meningkat menjadi 65,2 persen pada Mei 2023.

Kemudian, dalam survei Agustus 2023, citra positif Bawaslu naik lagi ke angka 70,7 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Nasional
Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Nasional
Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Nasional
PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

Nasional
Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com