JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto berpendapat saat ini penguasa sedang menggunakan hukum sebagai senjata politik.
Ia mengatakan, saat ini para elite politik sedang menggunakan kekuasaan atau wewenangnya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara untuk kepentingannya masing-masing.
"Diam-diam mereka menggunakan otoritas sebagai lembaga tinggi negara untuk membuat hukum yang mendefinisikan kepentingan para elite penguasa," ucap Sulistyowati Irianto atau Sulis dalam diskusi publik dengan tema "Hukum Sebagai Senjata Politik", di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Rule By Law Jadi Penyakit Sistem Hukum Indonesia
Sulis pun mempertanyakan mengapa lembaga tinggi seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan-putusan yang menuai banyak kontroversi.
MK sempat menerbitkan putusan yang mengubah aturan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
Terbaru, MA juga mengubah aturan soal syarat usia calon kepala daerah, yang membuka jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, berlaga di Pilkada 2024.
"Apakah substansinya adil, tidak adil, itu tidak dipentingkan. Itu sebabnya Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan melanggar etika berat tidak bisa digugurkan (putusannya)," lanjutnya.
Baca juga: Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang
Sulis menjelaskan, dalam filsafat hukum, terdapat teori Critical Legal Studies atau Studi Hukum Kritis yang menyatakan hukum dapat diciptakan untuk mendefinisikan kepentingan kekuasaan
Ia memberikan contoh seperti banyaknya undang-undang yang direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa urgensi yang jelas dan saat ini berpeluang melemahkan demokrasi dan hak dasar warga negara Indonesia.
"Lembaga-lembaga pengadilan tertinggi kemudian lembaga DPR diam-diam atau ketahuan sedikit melakukan revisi macam-macam UU yang sangat potensial melemahkan demokrasi dan hak-hak dasar kita sebagai warga negara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.