“Karena memang kita harus melepaskan ketergantungannya korban tersebut dengan Judi online. Jadi kalau dia bisa survive artinya dia akan berkurang keinginannya mengadu nasib dengan bermain judi online,” ujar Habiburokhman.
Baca juga: Muhadjir: Tak Semua Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi
Politisi Gerindra itu beranggapan, pemberian Bansos bisa menjadi pelengkap dari upaya pemberantasan judi online, sekaligus mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkan.
“Ini penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang sekarang gencar dilakukan oleh Polri. Jadi dari hulu maupun hilir ini’.ditangani serius judi online ini. Jadi kami sepakat sekali,” kata Habiburokhman.
Meski begitu, Muhadjir menegaskan bahwa pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.
Wacana ini juga belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam, Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir saat dihubungi Kompas.com.
Muhadjir memastikan tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke DTKS, untuk nantinya bisa menerima bansos dari pemerintah.
Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy
Pemerintah akan tetap melihat kondisi perekonomian dari pihak yang terdampak judi online, apakah memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
“Memang tidak serta merta (dapat bansos). Biar jadi korban tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, penindakan secara hukum terhadap pelaku atau pemain judi online tetap harus dilakukan. Namun, pihak keluarga yang jatuh miskin karena perbuatan pemain judi online patut dipertimbangkan untuk dibantu.
“Yang terlibat judi tetap harus ditindak. (Sedangkan) keluarganya yang jadi korban, yang miskin dan yang jatuh miskin harus diberi bantuan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.