JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah memperlakukan saksi atau tersangka dengan buruk dalam pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons alasan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (13/6/2024) dengan alasan masih trauma karena dibentak penyidik.
Menurut Asep, tidak ada saksi yang mendapatkan perlakuan seperti apa yang disampaikan Kusnadi. Bahkan seluruh kegiatan pemeriksaan terekam oleh CCTV.
Asep mengatakan, penyidik tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
"Intinya adalah tentu salah satu hal yang kami sangat junjung dalam proses penyidikan untuk penegakan hukum di KPK adalah kita menjunjung hak asasi manusia," kata Asep dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Buntut Penyitaan, Staf Hasto PDI-P Berupaya Laporkan Penyidik KPK ke Dewas hingga Bareskrim
Dia mengatakan, KPK memberikan semua hak saksi bahkan tersangka yang sedang diperiksa.
Bahkan menurut Asep, saksi akan diberikan makanan bila tiba waktu makan, disediakan waktu istirahat, dan diluangkan waktu untuk menjalankan ibadah.
"Bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat, untuk sembahyang," katanya.
Asep mengatakan, ruang pemeriksaan saksi dan tersangka dibuat sebaik mungkin untuk kenyamanan saksi dan tersangka.
"Terkait dengan fasilitas yang ada di sini, di sini dilengkapi kamera ya, CCTV, kemudian juga di sini dilengkapi dengan AC. AC juga di sini sentral, kami enggak bisa mengubah-ubah, seperti itu, jadi itu untuk semuanya, untuk kenyamanan yang hadir di sini, termasuk juga para saksi," papar Asep.
Baca juga: Anak Buahnya Dilaporkan Hasto ke Dewas sampai Bareskrim, Direktur KPK: Kami Sambut Baik
Kusnadi adalah staf Hasto yang digeledah penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Dalam kasus ini, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak
Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.