Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Cegah Calon DPD Sumbar Kampanye Jelang PSU, Termasuk Irman Gusman

Kompas.com - 12/06/2024, 18:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat tidak disertai kampanye.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa baliho-baliho kampanye para caleg yang dipasang sebelum PSU akan diturunkan.

Bawaslu mengingatkan, tindakan ini juga akan berlaku untuk Irman Gusman, eks terpidana korupsi yang diizinkan Mahkamah ikut PSU Pileg DPD RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Baca juga: Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Sebelumnya, saat pencoblosan 14 Februari, Irman dicoret KPU dari daftar calon yang berlaga di Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat karena status eks terpidana korupsi itu, sehingga tak kampanye sama sekali.

Dalam putusan yang memenangkan dirinya, MK tetap melarang Irman melakukan kampanye dalam PSU nanti.

"Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPD 2024 Provinsi Sumatera Barat yang mengikutkan Irman Gusman terdapat batasan-batasan yang menjadi atensi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSU," jelas Lolly kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).


"(Bawaslu) memastikan Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih dan memastikan Irman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye," jelas dia.

Di luar PSU Pileg DPD dapil Sumbar, Lolly juga menegaskan bahwa semua caleg dilarang melakukan kampanye jelang PSU.

Bawaslu disebut bakal menurunkan baliho-baliho kampanye yang dipasang caleg jelang PSU.

"Tentu saja (diturunkan) karena diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.

"Pada pokoknya (pasal itu) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," jelasnya.

Baca juga: Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Irman tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, sehingga tak terikat dengan kewajiban masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa maju pada pileg.

Argumentasi MK itu berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan sengketa Irman atas KPU RI sejak Desember 2023.

Sementara itu, KPU menganggap sebaliknya, sehingga tak kunjung mengeksekusi putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman ke dalam daftar calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com