JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil-dalil permohonan sengketa eks Ketua DPD, Irman Gusman, yang ngotot ingin namanya masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum KPU RI, Makrifat Putra, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Lapas Sukamiskin tempat Irman Gusman terakhir dipenjara, Irman baru selesai menjalani hukuman pidananya pada 26 September 2019.
"Putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 97, Pemohon ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Makrifat dalam sidang, Senin (6/5/2024).
Ia menegaskan, atas alasan tersebut KPU RI mencoret Irman dari DCT yang ditetapkan pada November 2023.
Sebab, merujuk UU Pemilu yang diubah melalui Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, Irman mesti melalui masa jeda 5 tahun, yang artinya dia baru bisa maju lagi setelah 26 September 2024.
Oleh karena itu, KPU RI meminta MK menolak permohonan Irman Gusman untuk seluruhnya.
Baca juga: Deretan Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU, Terbaru Terkait Irman Gusman
Dalam petitum gugatannya, Irman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU memasukkannya ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatera Barat dan menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumatera Barat.
Irman juga membawa Putusan PTUN Jakarta yang telah memenangkannya dan memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan yang mencoret Irman dari daftar calon anggota DPD, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.