JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
Pasalnya, MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak hari ini dan tanpa melalui kampanye.
"Menjadi penting bagi pemilih untuk mengetahui latar belakang calon agar pemilih mendapatkan sebanyak mungkin informasi mengenai jati diri calon yang akan dipilih termasuk apabila pernah tersangkut masalah hukum," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan yang mengabulkan gugatan Irman, Senin (10/6/2024).
"Dalam hal ini hanya Pemohon (Irman) yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," jelas dia.
Baca juga: MK Ulang Pileg DPD Sumbar demi Eks Koruptor Irman Gusman
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah memerintahkan KPU RI menggelar PSU Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat demi memasukkan nama Irman yang sebelumnya dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT).
Ada banyak pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodir eks koruptor ini, namun pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman.
Awalnya, Irman tak masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dari Sumatera Barat.
KPU menilai, saat penetapan DCT pada 2023 itu, eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu belum melewati masa jeda minimum 5 tahun usai bebas murni pada 2019.
Irman lalu mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta dalam putusan nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, 19 Desember 2023, memerintahkan KPU RI membatalkan DCT dan menerbitkan Keputusan baru tentang penetapan Irman sebagai calon anggota DPD dapil Sumatera Barat.
MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Sehingga, menurut MK mengutip putusan PTUN Jakarta, Irman dianggap tak terikat dengan keharusan menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa mencalonkan diri.
Baca juga: Deretan Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU, Terbaru Terkait Irman Gusman
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun. Irman bebas murni per 26 September 2019.
Atas fakta-fakta di atas, MK menilai, Irman cukup dikenai hukuman tambahan pencabutan hak politik 3 tahun sejak bebas murni, yang membuatnya memenuhi syarat maju Pileg 2024.
MK pun menyoroti KPU yang tak menggubris sama sekali putusan PTUN Jakarta, melewati batas waktu 3 hari setelah putusan dibacakan, termasuk mengabaikan teguran dan perintah kedua setelah Irman meminta permohonan eksekusi dari PTUN Jakarta.