JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat hanya untuk mengikutsertakan eks Ketua DPD Irman Gusman.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).
Mahkamah meminta PSU itu diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ada banyak pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodir eks koruptor ini, namun pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman.
Awalnya, Irman tak masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dari Sumatera Barat.
KPU menilai, saat penetapan DCT pada 2023 itu, Irman belum melewati masa jeda minimum 5 tahun usai bebas murni pada 2019.
Irman lalu mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta dalam putusan nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, 19 Desember 2023, memerintahkan KPU RI membatalkan DCT dan menerbitkan Keputusan baru tentang penetapan Irman sebagai calon anggota DPD dapil Sumatera Barat.
Baca juga: Ketua KPU Kembali Disanksi Peringatan Keras Terkait Kisruh Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI
MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Sehingga, menurut MK mengutip putusan PTUN Jakarta, Irman dianggap tak terikat dengan keharusan menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa mencalonkan diri.
Irman sendiri berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun. Irman bebas murni per 26 September 2019.
Atas fakta-fakta di atas, MK menilai, Irman cukup dikenai hukuman tambahan pencabutan hak politik 3 tahun sejak bebas murni, yang membuatnya memenuhi syarat maju Pileg 2024.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Minta KPU Rombak Daftar Caleg
MK pun menyoroti KPU yang tak menggubris sama sekali putusan PTUN Jakarta, melewati batas waktu 3 hari setelah putusan dibacakan, termasuk mengabaikan teguran dan perintah kedua setelah Irman meminta permohonan eksekusi dari PTUN Jakarta.
"Akan tetapi setelah dipanggil secara patut, Termohon (KPU RI) pada panggilan pertama pada tanggal 28 Desember 2023 tidak hadir, dan pada panggilan kedua pada tanggal 4 Januari 2024 yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta 600/2023," ujar Suhartoyo.