JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ikut mengajukan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 karena namanya dicoret dari daftar calon tetap anggota DPD Sumatera Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam petitum gugatannya, Irman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU memasukkannya ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatera Barat dan menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumatera Barat.
"Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) calon Aanggota DPD," kata kuasa hukum Irman, Heru Widodo, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Ketua KPU Kembali Disanksi Peringatan Keras Terkait Kisruh Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI
Heru menjelaskan, Irman awalnya sudah dimasukkan oleh KPU ke daftar calon sementara (DCS) anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat dengan nomor urut 7.
Namun, belakangan Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dimasukkan DCT.
"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," kata Heru.
Heru mengatakan, nama Irman dicoret dari daftar calon dengan alasan adanya tanggapan masyarakat serat belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.
Padahal, menurut Heru, tidak pernah ada tanggapan masyarakat atas Irman dan Irman pun tidak termasuk kriteria terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.
"(Irman) hanya dicabut hak politiknya tiga tahun yang sejak 27 September 2022 pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024," kata Heru.
Baca juga: KPU Sumbar Ungkap Kronologi Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg
Ia pun mengingatkan bahwa PTUN Jakarta telah memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan yang mencoret Irman dari daftar calon anggota DPD, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU.
"Dengan demikian, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran terukur menutur versi pemohon yaitu tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.