JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya inkonsistensi keterangan yang disampaikan 10 saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki yang memohon perlindungan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, hal tersebut pun menjadi salah satu kendala LPSK dalam menelaah permohonan dan menyetujui perlindungan yang diajukan.
“Tantangan dalam penelaahan permohonan perlindungan pertama, kasus ini perkara lama. Ini membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui,” ujar Achmadi di Gedung LPSK, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Penyidikan Kasus Vina Hanya Fokus Pada Pegi, Hotman Paris: Tidak Akan Mungkin Terbongkar
Selain itu, kata Achmadi, terdapat pula ketidaksesuaian keterangan antar-saksi mengenai kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.
“Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan keterangan berbeda-beda dan saling tidak bersesuaian,” ungkap Achmadi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menambahkan, kondisi ini membuat tim asesmen LPSK perlu mendalami kembali setiap keterangan yang disampaikan para saksi.
Untuk itu, LPSK mengaku harus berhati-hati dan tidak ingin tergesa-gesa dalam menyimpulkan layak atau tidaknya pemohon mendapatkan perlindungan.
“Soalnya kami pernah dihari yang sebelumnya dengan hari berikutnya, keterangan itu sudah bergeser. Sehingga perlu dipastikan kembali, dan asesmen itulah yang menjadi cara untuk memfaktualkan keterangan,” ujar Nurherawati.
Adapun saat ini, LPSK telah menerima 10 permohonan perlindungan dari pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Baca juga: LPSK: Satu Saksi yang Minta Perlindungan adalah Terpidana Kasus Vina
Pemohon itu terdiri 7 anggota keluarga Vina dan juga Eki, sedangkan 3 orang lainnya berstatus saksi yang mengetahui peristiwa pada 2016 itu.
Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun lalu.
Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Baca juga: Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.
Sementara itu, polisi menyatakan bahwa dua DPO lainnya fiktif berdasarkan keterangan baru yang didapatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.