JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, mendesak Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara khusus terkait penetapan tersangka kliennya.
Tim kuasa hukum Pegi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Karowassidik Bareskrim Polri Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan pada Rabu (5/8/2024) untuk mendesak hal ini.
“Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus disini, ada tiga surat. Pertama, surat kepada Karowassidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri,” kata salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam.
Dalam suratnya, pihak Pegi meminta Bareskrim mengadakan gelar perkara khusus terhadap kasus yang menjerat kliennya.
Baca juga: Perang Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Toni meyakini Polda Jawa Barat (Jabar) salah dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, ia menilai gelar perkara khusus perlu dilakukan pihak Bareskrim agar memberikan kejelasan dalam kasus ini.
“Karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong,” ucap Toni.
Toni mengatakan, surat tersebut sudah diterima pihak Bareskrim. Nantinya, pihak Bareskrim akan menghubungi para kuasa hukum Pegi untuk perkembangan gelar perkara khusus yang diajukan.
Baca juga: Jenguk Sang Anak ke Polda Jabar, Ibu Pegi Setiawan Bawa Pisang, Telur Asin hingga Biskuit
Menurut Toni, ada kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya soal ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia Pegi, serta kesaksian saksi terhadap Pegi.
Dia menambahkan, selama ini polisi mencari Pegi alias Perong yang memiliki ciri rambut keriting. Padahal, kliennya tidak berambut keriting.
“DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun,” ucap Toni.
“Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon,” imbuh dia.
Toni berharap melalui adanya gelar perkara khusus ini, semua kejanggalan dalam kasus ini bisa transparan dan terungkap.
“Keraguan kami ini keberatan kami ini akan clear atau tidak dijawab di gelar perkara khusus. Terbuka enak kan dan kami akan support apabila memang benar ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan itu ya silahkan coba kami lihat. Keterlibatannya di mana,” kata dia.
Baca juga: Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Mengaku Tak Kenal Pegi Perong
Sementara itu, kuasa hukum Pegi lainnya yakni Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyorot soal alat bukti yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan.
Menurut dia, alat bukti yang disita hanya berupa identitas dari Pegi Setiawan yang tidak terkait dengan perkara pembunuhan Vina dan Eki.
“Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh Kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara,” kata Marwan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
Pegi disebut sebagai otak atau dalang dari kasus pembunuhan tersebut. Dia ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.